Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama Jalur Afirmasi SMA Swasta DKI Jakarta 2021 masih dibuka hingga Rabu, 23 Juni 2021. Adapun hari ini, Selasa (22/6/2021) masih berlangsung tahap Pendaftaran, Pemilihan Peminatan di Sekolah dan Proses Penempatan. Sementara untuk tahap Pengumuman akan dilakukan pada besok Rabu, (23/6/2021) pada pukul 17.00 WIB.
Untuk mengecek memantau hasil penempatan atau hasil seleksi PPDB Bersama Jakarta 2021, Anda dapat menyimak caranya di artikel ini. Pendaftaran PPDB Bersama Jalur Afirmasi SMA Swasta di DKI Jakarta ini dilakukan secara daring di . Hal tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 541 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama.
Artikel ini berisi jadwal penting, alur pendaftaran, ketentuan pendaftar dan ketentuan jalur afirmasi. A. 21 hingga 22 Juni 2021 pukul 08.00 24.00 WIB B. 23 Juni 2021 pukul 00.01 14.00 WIB
A. 21 hingga 22 Juni 2021 pukul 08.00 24.00 WIB B. 23 Juni 2021 pukul 00.01 15.00 WIB 23 Juni 2021 pukul 17.00 WIB
A. 24 Juni 2021 pukul 08.00 24.00 WIB B. 25 Juni 2021 pukul 00.01 14.00 WIB Tahap Pendaftaran ini dilaksanakan tanggal 21 hingga 23 Juni 2021.
Untuk melakukan tahap Pendaftaran, calon peserta didik baru mengakses laman . Alur Pendaftaran dibagi menjadi 4 tahap yakni Pengajuan Akun, Aktivasi PIN/Token, Pemilihan Peminatan di Sekolah Tujuan dan Memantau Hasil Penempatan. Berikut rincian masing masing tahap:
Akses Klik Pengajuan Akun sesuai jenjang Isi formulir secara daring
Cetak Tanda Bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/ Token untuk aktivasi Akses Klik tombol Aktivasi
Masukkan Nomor Peserta (dari sistem sidanira) dan Token Ganti PIN/Token dengan password Login
Isi Nomor Peserta dan Password Memilih Peminatan di sekolah tujuan Cetak tanda bukti pemilihan peminatan di sekolah tujuan
Akses Pilih jenjang dan jalur yang sesuai Klik menu Penempatan dilanjutkan melihat peminatan di sekolah pilihan.
Berikut adalah ketentuan bagi calon peserta didik baru atau CPDB bagi yang ingin mendaftar PPDB Bersama: 1. CPDB adalah warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh dinas Dukcapil selambat lambatnya 1 Juni 2020. 2. CPDB adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif.
3. CPDB yang diterima pada PPDB bersama bersedia tidak mengajukan mutasi ke satuan pendidikan lainnnya selama 3 tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima. 1. Pemilihan sekolah swasta berdasarkan Daftar Zona Sekolah 2. Peluang CPDB ditentukan oleh kedekatan domisili Peserta Didik dengan keluarahan sekolah
3. Data sekolah dan kuota yang disediakan untuk PPDB Bersama sesuai dengan Daya Tampung Sekolah