Seorang ayah nekat cabuli lima putrinya. Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku juga terancam dikebiri.

Petugas Reskrim Polrestabes Medan, Unit PPA berhasil mengamankan S (38) warga Kecamatan Medan Perjuangan, Jumat (19/2/2021). Yang merupakan pelaku pencabulan terhadap lima putrinya ini akan direkomendasikan PP kebiri kimia yang baru baru saja ditetapkan. Penetapan pasal tersebut dikatakan Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP M Ginting saat dimintai keterangan di ruang kerjanya.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," ujarnya. Sendiri diamankan petugas dari kediamannya usai dilaporkan istrinya ke Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu. Petugas kepolisian pun langsung mengamankan pelaku dari kediamannya pada Kamis (18/2/2021) kemarin.

Pun pada Jumat (19/2/2021) dengan menggunakan sebo dan baju tahanan dipriksa di ruangan penyidik. Satu persatu pertanyaan dilontarkan petugas dan dijawab oleh pelaku yang saat itu menjalani proses pemeriksaan. Usai dilakukan pemeriksaan, S digiring ke ruangan Kanit PPA Polrestabes Medan, di ruangan tersebut S juga mengungkapkan kejadian yang dilakukannya.

Kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap lima putri kandungnya berhasil diungkap setelah kedua anaknya mengadu kepada ibundanya. Di mana pelaku yang berinisial S (38) sudah lama ditinggal istrinya lantaran kerap cekcok di dalam rumah tangga. Pelaku S yang merupakan warga kecamatan Medan Perjuangan ini pun kemudian merawat kelima putri kandungnya.

Tak disangka, pria yang berprofesi sebagai penarik becak bermotor ini tegas mencabuli putri putrinya yang masih di bawah umur. AKP M Ginting menjelaskan, kasus ini terungkap setelah N (14) dan VL (13) tak kuasa menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah. Kedua korban pun memberanikan diri untuk mengadu kepada ibundanya yang saat itu sedang berkunjung.

"Ibu korban yang berinisial A (38) langsung mengambil tindakan untuk membuat laporan. Antara si tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan," ujarnya, Jumat (19/2/2021). "Tersangka melakukan dengan cara menghisap dan memasukkan jarinya di bagian sensitif si anak tersebut," ungkapnya.

Lanjutnya, aksi pencabulan ini kerap dilakukan ayah korban. Dari pengakuan pelaku, terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya. "Anaknya berinisial N dan VL ngadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya.

Atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan," katanya. Petugas kepolisian Polrestabes Medan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dari kediamannya. "Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung.

Akhirnya pada tanggal 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap di rumahnya," sebut Kanit PPA Polrestabes Medan. "Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja. Sementara dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan," pungkasnya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *