Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama jajaran pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi, Senin (7/3/2021). Sama seperti mayoritas wajib pajak lainnya, Sri Mulyani dan jajaran juga menyampaikan SPT melalui saluran elektronik yaitu e filing. Pada kegiatan yang digelar di Gedung Djuanda I Komplek Kemenkeu ini, Sri Mulyani mengimbau agar masyarakat segera melaporkan SPT sebelum batas akhir penyampaian yaitu 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan.

“Sukseskan untuk penyampaian SPT tahun 2020 bagi anda semuanya terutama para pembayar pajak individu. Jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu minggu ini, jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti, untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera," ujar Sri Mulyani, Senin (8/3/2021). Dengan pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal, wajib pajak akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT. Lebih lanjut, Sri Mulyani mengimbau agar masyarakat melaporkan SPT melalui daring atau e filing demi mencegah penyebaran virus Covid 19.

"Kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian bangsa," katanya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *